Selamat datang di Website KUA kecamatan Tamansari

Kamis, 30 Oktober 2014

PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DIBERI SANKSI PIDANA


Jakarta,3/2(Pinmas)--Departemen Agama sedang merancang UU Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan yang akan menghadang perkawinan di bawah umur dengan sanksi yang jelas.
"RUU ini lebih rinci daripada UU Perkawinan, khususnya tentang sanksi," kata Dirjen Bimas Islam Depag, Prof Dr Nasaruddin Umar seusai Konsultasi Nasional Hukum Keluarga Islam di Indonesia di Jakarta, Selasa.
Sanksi bagi pelaku perkawinan di bawah umur, urainya, mencapai Rp6 juta dan sanksi untuk penghulu yang mengawinkannya sebesar Rp12 juta dan kurungan tiga bulan.

Di pedesaan, lanjut dia, menikah di usia muda lumrah dilakukan, yang menampakkan kesederhanaan pola pikir masyarakatnya sehingga mengabaikan banyak aspek yang seharusnya menjadi syarat dari suatu perkawinan.
"Setelah menikah seorang gadis di desa sudah harus meninggalkan semua aktivitasnya dan hanya mengurusi rumah tangganya, begitu pula suaminya tidak lagi bisa berleha-leha karena harus mencari nafkah," katanya.
UU Perkawinan no 1 tahun 1974, ia menguraikan, menyebutkan laki-laki harus sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun untuk memasuki jenjang perkawinan, namun masih terbuka terjadinya pernikahan di bawah umur melalui dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terjadi peningkatan angka perkawinan di bawah umur berdasarkan surat dispensasi perkawinan di bawah umur yang diajukan ke Pengadilan Agama Ponorogo.
"Pada 2007 rata-rata 15-19 surat diajukan per bulan, padahal sebelumnya rata-rata 1-3 surat saja per bulan. Jadi perkawinan di bawah umur meningkat 75 persen," katanya.
Akibat perkawinan di bawah umur, menurut dia, terjadi peningkatan angka perceraian atau banyaknya kasus kematian ibu saat melahirkan, selain itu perceraian juga menjadi pintu bagi masuknya tradisi baru yakni pelacuran.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan bisa dibatalkan bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7 UU Perkawinan.
"Berdasarkan UU itu maka perkawinan di bawah umur masuk dalam kategori eksploatasi anak, karena seorang anak yang masih dalam asuhan orang tuanya seharusnya mendapatkan kesempatan belajar. Perkawinan di bawah umur jelas merampas hak anak itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengatakan,RUU yang diajukan Depag tersebut saat ini sudah ditandatangani Presiden dan akan dibahas oleh DPR, namun ia menyayangkan, RUU tersebut sulit diakses oleh LSM. (ant/ts)
Sumber : http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=3955

DEPAG TIDAK AKAN BERANGKATKAN JAMAAH HAJI DIBAWAH 18 TAHUN

Menteri Agama (Menag) M Maftuh Basyuni mengatakan Departemen Agama tidak memberangkatkan jamaah haji yang berumur kurang dari 18 tahun. Ketentuan batasan umur 18 tahun itu sebagai ukuran seseorang telah menginjak dewasa atau baligh.
"Kalau kurang dari 18 tahun tidak boleh haji karena belum baligh, dewasa atau belum berkewajiban haji," kata Basyuni.

Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan seusai menghadiri acara pembukaan dialog lintas agama atau lintas budaya antara bangsa-bangsa di kawasan Asia dan Eropa di Ballroom Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta di Jl Solo, Rabu (9/9/2009).

Dia mengatakan, ketentuan umur 18 tahun adalah menjadi ketentuan yang ditetapkan oleh Indonesia. Selanjutnya umur berapa saja di atas 18 tahun diperbolehkan.

"Yang penting kondisinya sehat. Umur 20 kalau tidak sehat ya tidak boleh naik haji," ungkap dia.

Menurut dia, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan ketentuan resmi mengenai batasan umur yang diperbolehkan berhaji. Bila ada ketentuan batasan umur 12 - 65 adalah appeal salah satu tokoh di Arab Saudi, tapi bukan ketentuan resmi.

"Itu hanya appeal dari salah satu tokoh disana saja dan belum menjadi policy yang resmi," katanya.
Ketika ditanya bila ada jamaah yang berumur yang kurang dari ketentuan dan sudah masuk daftar tunggu, apakah akan terkena ketentuan tersebut. Dia mengatakan kalau masuk waiting list tidak jadi persoalan.

"Pokoknya kalau belum 18 tahun tidak akan diberangkatkan. Kalau mau 100 tahun dan sehat akan diperbolehkan tapi kalau 25 tahun tapi sakit-sakitan ya tidak boleh," pungkas dia.
(bgs/mad) Detiknews.com

PERNIKAHAN ANTARA WNA DI INDONESIA


Pernikahan antara kedua WNA, menurut surat Edaran dari Mahkamah Agung Nomor: 05/KMA/I/2010 tanggal 8 Januari 2010 bahwa pernikahan antara WNA yang berlangsung di Indonesia, dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA dengan ketentuan:
  • Perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU.No.1 tahun 1974 dan peraturan terkait lainnya).
  • Perkawinan itu juga harus memenuhi syarat materil dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara asal mempelai yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat keterangan pejabat yang berwenang dari negaranya (Pasal 60 UU.No.1 tahun 1974).

Hal tersebut dilaksanakan karena terjadi kekosongan hukum dalam masalah pencatatan pernikahan antara WNA, maka ketentuan pasal 56 ayat (1) UU. No.1 tahun 1974 tersebut diterapkan scara analog (peng qiyas-an).