Selamat datang di Website KUA kecamatan Tamansari

Kamis, 30 Oktober 2014

SYARAT DAN RUKUN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Rukun Nikah 
syarat dan rukun pernikahan dalam islam
Rukun-rukun pernikahan yang diatur oleh islam yakni sebagai berikut :
  1. Ada Calon Mempelai pria dan wanita.
  2. Ada Wali yang menikahkan (terutama wajib dari pihak calon mempelai wanita).
  3. Terdapat dua orang saksi laki-laki.
  4. Ada Maskawin (mahar) dari calon pengantin laki-laki.
  5. Ada Ucapan ijab, yaitu ucapan penyerahan (untuk dinikahi) dari wali calon mempelai wanita kepada calon mempelai pria.
  6. Ada Qabul, yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh calon pengantin pria.
Syarat Nikah
Syarat-syarat untuk calon pengantin pria dan wanita
  1. Keduanya beragama Islam
  2. Laki-laki dan perempuan yang jelas, bukan Wanita Pria (Waria)
  3. Jelas orangnya (Dibuktikan dengan hadir pada majelis pernikahan tersebut)
  4. Dapat berperilaku sesuai hukum untuk hidup berumah tangga (Berilmu)
  5. Bisa dimintai persetujuannya untuk menikah (pengantin wanita)
  6. Tidak terdapat penghalang perkawinan, seperti : Sedang dalam masa Iddah atau sedang hamil (mengandung).
Syarat untuk wali (dari pihak calon pengantin wanita)
  1. Laki-laki
  2. Beragama Islam
  3. Mempunyai hak perwalian
  4. Tidak terdapat penghalang untuk menjadi wali
  5. Berumur sekurang-kurangnya 19 tahun
  6. Dapat menyerahkan hak-nya kepada wali hakim yang ditunjuk (bila tidak bisa menikahkan sendiri)
Syarat Untuk saksi pernikahan
  1. Saksi terdiri dari dua orang laki laki
  2. Beragama Islam
  3. Baligh atau Dewasa
  4. Hadir dalam majelis pernikahan tersebut
  5. Dapat memahami maksud dari akad perkawinan
Ketika Berlangsungnya Proses Akad Nikah
  1. Adanya ijab (Ucapan Penyerahan calon mempelai wanita untuk dinikahi) yang dilakukan oleh wali atau hakim yang ditunjuk oleh wali (wali hakim).
  2. Adanya Qabul (Ucapan penerimaan) oleh calon mempelai laki-laki.
  3. Ijab harus menggunakan kata-kata yang bermakna 'Menikahkan' atau yang searti dengan kata 'menikahkan', baik dengan menggunakan Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, atau bahasa lainnya.
  4. Antara Ucapan Ijab dan Qabul harus berkaitan dan jelas (tidak ada jeda yang terlalu lama).
  5. Antara ijab dan qabul masih dalam satu majelis.
  6. Orang yang melakukan Ijab-Qabul tidak sedang ber-ihrom
sumber:http://pernikahanislamiyah.blogspot.com/2013/11/syarat-dan-rukun-pernikahan-dalam-islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar