Rukun-rukun pernikahan yang diatur oleh islam yakni sebagai berikut :
- Ada Calon Mempelai pria dan wanita.
- Ada Wali yang menikahkan (terutama wajib dari pihak calon mempelai wanita).
- Terdapat dua orang saksi laki-laki.
- Ada Maskawin (mahar) dari calon pengantin laki-laki.
- Ada Ucapan ijab, yaitu ucapan penyerahan (untuk dinikahi) dari wali calon mempelai wanita kepada calon mempelai pria.
- Ada Qabul, yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh calon pengantin pria.
Syarat-syarat untuk calon pengantin pria dan wanita
- Keduanya beragama Islam
- Laki-laki dan perempuan yang jelas, bukan Wanita Pria (Waria)
- Jelas orangnya (Dibuktikan dengan hadir pada majelis pernikahan tersebut)
- Dapat berperilaku sesuai hukum untuk hidup berumah tangga (Berilmu)
- Bisa dimintai persetujuannya untuk menikah (pengantin wanita)
- Tidak terdapat penghalang perkawinan, seperti : Sedang dalam masa Iddah atau sedang hamil (mengandung).
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Mempunyai hak perwalian
- Tidak terdapat penghalang untuk menjadi wali
- Berumur sekurang-kurangnya 19 tahun
- Dapat menyerahkan hak-nya kepada wali hakim yang ditunjuk (bila tidak bisa menikahkan sendiri)
- Saksi terdiri dari dua orang laki laki
- Beragama Islam
- Baligh atau Dewasa
- Hadir dalam majelis pernikahan tersebut
- Dapat memahami maksud dari akad perkawinan
- Adanya ijab (Ucapan Penyerahan calon mempelai wanita untuk dinikahi) yang dilakukan oleh wali atau hakim yang ditunjuk oleh wali (wali hakim).
- Adanya Qabul (Ucapan penerimaan) oleh calon mempelai laki-laki.
- Ijab harus menggunakan kata-kata yang bermakna 'Menikahkan' atau yang searti dengan kata 'menikahkan', baik dengan menggunakan Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, atau bahasa lainnya.
- Antara Ucapan Ijab dan Qabul harus berkaitan dan jelas (tidak ada jeda yang terlalu lama).
- Antara ijab dan qabul masih dalam satu majelis.
- Orang yang melakukan Ijab-Qabul tidak sedang ber-ihrom
sumber:http://pernikahanislamiyah.blogspot.com/2013/11/syarat-dan-rukun-pernikahan-dalam-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar