Selamat datang di Website KUA kecamatan Tamansari

Kamis, 30 Oktober 2014

PEMBAHASAN TATA KELOLA BIAYA NIKAH BELUM SELESAI



JAKARTA, (PRLM).- Pembahasan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Departemen Agama tidak bisa diselesaikan sesuai target pada Februari ini. Dengan demikian, aturan mengenai tata kelola biaya nikah, termasuk soal gratifikasi penghulu, masih belum berubah.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Hukum, serta lembaga-lembaga terkait lainnya. Menurutnya, penentuan single tarif atau multi tarif menjadi persoalan yang rumit untuk diputuskan.untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di http://www.pikiran-rakyat.com/node/270901

Tidak ada komentar:

Posting Komentar