PROFILE KUA KECAMATAN TAMANSARI
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Urusan Agama Islam Departemen Agama Islam RI yang berada di tingkat Kecamatan Tamansari.KUA kecamatan Tamansari sebagai salah satu ujung tombak Departemen Agama RI memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kota Tasikmalaya di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat Kecamatan Tamansari.
Fungsi yang dijalankan KUA Tamansari meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA Tamansari juga berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Islam serta kegiatan Penyuluh Agama Fungsional (PAF).
Di samping itu, KUA Kec. Tamansari memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk hasil kerjasama aparat dengan masyarakat, antara lain Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), Pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW),Badan Amil zakat(BAZ) semuanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, memiliki ketahanan keluarga yang sangat tinggi, terbinanya Keluarga Sakinah yang bermoral atau berakhlakul karimah.
Tugas Pokok KUA Kecamatan Tamansari
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kota Tasikmalaya di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Tamansari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar